Menurutnya, sesuai aturan yang tertuang didalam perbup nomor 8 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, bahwa PKL dilarang menempati ruang umum yang tidak ditempatkan untuk lokasi PKL.
" Secepatnya akan kami agendakan untuk pemangggilan direksi PD Pasar, kenapa PKL dibiarkan padahal disitu merupakan ruang umum dan terbuka," terang Ahyani.
Ahyani mencurigai adanya dugaan indikasi permainan pungutan liar ( Pungli) kepada PKL, apalagi PKL berani membamgun lapak permanen dengan menggunakan baja ringan.
Selain menyoroti PKL Sentiong , sambung Ahyani, dirinya juga menyoroti semerawutnya pasar Kronjo, Pasar Ceplak, apalagi saat jam pagi dan sore pasar Ceplak menimbulkm kemacetan.
" Ada beberapa warga juga yang mengadu ke kami, dan sebagai wakil rakyat tentunya kami akan menindaklanjutinya,"kata Ahyani.
Sebelumnya diberitakan, usai Ditertibkan pada 3 Agustus 2020 kemarin oleh Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten Tangerang, kini pedagang kaki lima ( PKL) kembali berjualan, bahkan lapak yang semula terbuat dari bambu dan kayu, kini malah PKL membuatnya dengan lapak permanen, bahannya pun terbuat dari baja ringan.
" Meski sudah terpasang plang informasi tentang larangan berjualan oleh Satpol PP, namun PKL terkesan menantang aparat penegak perda, atau jangan- jangan ada yang membekingi, kecurigaan tersebut membuat publik bertanya - tanya," terang Ketua LSM Kompak Retno Juarno.