Print this page

Mantan Kades Cikupa dan Staf Dibawa Jaksa ke Rutan Serang

Mantan Kades Cikupa dan Staf Dibawa Jaksa ke Rutan Serang

detakbanten.com, TANGERANG -- Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2022 lalu, Eks Kades Cikupa beserta Staf Digelandang oleh penyidik dari Polresta Tangerang Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (1/11/2022).

"Setelah berkas perkara lengkap kemudian Kejari Kabupaten Tangerang langsung membawa 4 tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Serang Banten," kata Kasi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang Ate Qusyeni.

Ate mengatakan, tersangka dalam perkara tersebut yaitu Abu Mutolib Mantan Kepala Desa Cikupa, Iqbal Awaludin Bendahara Desa Cikupa, Suhendi Sekretaris Desa Cikupa dan Eep Bendahara Desa Cikupa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi atau perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), tahun 2019-2021 di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Bahwa kronologi kejadian perkara tersebut pada bulan Februari tahun 2020 s.d. tahun 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana pegawai negeri/ penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Ate.

Selaku penyelenggara negara kata Ate, Abu Mutolib Mantan Kepala Desa Cikupa juga selaku anggota satgas yuridis PTSL Desa Cikupa Bersama-sama dengan Suhendi Mantan Sekdes Desa Cikupa, Iqbal Awaludin dan Mohamad Sofyan Efendi Bendahara Desa Cikupa menyuruh atau melakukan dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021 telah meminta, memungut, menerima, menggunakan uang dari masyarakat Pemphon PTSL Desa Cikupa berdasarkan musyawarah RT, RW dan BPD secara tidak sah.

"Potonganya berpariasi antara 500 ribu hingga 1.5 juta rupiah," tandasnya.

Bahwa hal tersebut kata Ate tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590 316 Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, yang isinya bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap oleh pemerintah membebaskan pembiayaan bagi masyarakat, dilakukan penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk wilayah Jawa Bali dikenakan biaya Rp.150.000.

"Hari ini usai berkas perkaranya lengkap dari penyidik Kepolisian, tersangka kami titipkan di rumah tahanan Serang, dan siap disidangkan," tandasnya.