Print this page

Majelis Hakim Putuskan Hukuman Warga Sangiang Minta Waktu Pertimbangkan

Majelis Hakim Putuskan Hukuman Warga Sangiang Minta Waktu Pertimbangkan

detakbanten.com, SERANG - Proses persidangan tiga orang warga pulau Sangiang yang dituduh melakukan penyerobotan atas tanah PT. Pondok Kalimaya Putih telah memasuki tahapan putusan hukuman.

Dalam sidang yang dilakukan di pengadilan negeri Serang ini, Ketua Majelis Hakim, Epiyanto, menjatuhkan hukuman 4 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 8 bulan dan membebankan biaya sidang kepada setiap terdakwa sebesar Rp3.000.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga orang terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, meminta waktu kepada majelis Hakim untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak keberatan dengan permohonan dari terdakwa, Hakim mengabulkan permohonannya, dan sidang ditutup.

Ketua tim penasihat hukum warga pulau Sangiang, Arfan Hamdani, mengatakan pihaknya mengapresiasi apa yang sudah diputuskan oleh majelis Hakim. Namun, pihaknya merasa sedikit kecewa putusan yang telah dibacakan oleh majelis Hakim.

"Permasalahan di pulau Sangiang itu kami rasa bukan hanya bicara kepastian hukum saja, melainkan juga berbicara keadilan hukum dan kemanfaatan hukum itu sendiri," ujarnya, Selasa (23/4/2019).

Oleh karena itu, lanjut Arfan, pihaknya saat ini akan memikirkan keputusan terbaik yang akan mereka tempuh guna memperoleh keadilan dan hak terbaik dari para terdakwa.

"Sehingga dalam waktu pikir-pikir ini kami akan sampaikan apakah kami akan melakukan banding atau lain sebagainya, akan kami diskusikan dengan tim yang lain," ujarnya.

Anggota tim penasihat hukum warga pulau Sangiang, Carlos Silalahi, menegaskan bahwa perjuangan dari warga pulau Sangiang dalam pengadilan ini bukan hanya untuk bebas dari tuntutan pidana, namun juga untuk memperjuangkan hak penuh masyarakat atas pulau Sangiang.

"Berkaitan dengan proses banding hari ini harus dipisahkan antara proses pidana dengan proses advokasinya. Bahwa tujuannya bukan untuk memenangkan pidana, melainkan untuk memastikan masyarakat dapat tinggal di pulau Sangiang," jelasnya.