Pedagang buah-buahan Y mengaku, bisa berjualan di badan jalan setelah membayar kepada oknum berinisial W setiap hari. "Saya bayar Rp10.000 setiap harinya," aku Yadi saat ditemui di lokasi pada Kamis, (18/1/2018).
Pedagang lain, S mengaku membeli lapak di atas trotoar sebesar Rp1 juta. Selain itu, ia pun harus membayar Rp13.000 per hari untuk biaya sewa dan kebersihan. "Tempat ini saya beli dulu pak satu juta kalau setiap hari bayar Rp10.000 ke S, Rp.2000 ke H dan Rp.1000 untuk kebersihan. Jadi totalnya Rp13.000 setiap hari," ucapnya.
Saat dikonfirmasi W mengaku jalur tersebut memang dikelolanya. Namun, ia membantah malkukan pungli kepada pedagang. "Iya pak memang saya yang kelola disitu tetapi saya tidak memungut kepada para pedagang yang menggunakan badan jalan tersebut," kata W.
Sementara S saat ditemui detakbanten.com mengaku hanya disuruh menagih saja kemudian setor kepada HM. "Saya kurang paham kalau ini saya hanya nagih saja beres nagih saya setor ke HM. kalau soal beli tempat itu saya tidak terlalu tahu karena langsung ke HM," ujar S. seraya menyebutkan hasil tagihan tersebut oleh HM dibagikan juga untuk oknum Satpol PP kota Serang.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Serang Maman luthfi membantah tudingan adanya pungli dari PKL lingkar Pasar Induk Rau. Ia mengaku tidak pernah melakukan atau menerima pungli. "Dalam waktu dekat kebetulan kita akan melakukan menertiban PKL yang berjualan di badan jalan. Masyarakat juga sudah mengadu dan mengeluhkan keberadaan PKL," tegasnya.