" Akan dikenakan sanksi berupa denda 25 juta sampai dengan 50juta "terang Bambang Mardi Sentosa, kepada wartawan, Rabu (13/01/2020).
Selain Roti bakar 88 sambung Bambang, beberapa resto dan Cafe di Citra Raya, diantaranya Upnormal dan MP Coffe juga akan menerima sanksi denda, berdasar Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 443.2 /026 - Bag.Huk / 2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Corona Virus Disease-19 di wilayah Kabupaten Tangerang, bahwa jumlah sanksin denda minimal Rp 25juta.
" Kami berharap agar ada efek jera bagi pelaku usaha, dan harus mengikuti ketentuan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Diduga langgar PSBB, Restro Roti Bakar 88 disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Selasa (12/01/2020), hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa kepada wartawan.