Print this page

Langgar PSBB, Resto Upnormal dan Cafe MP Coffee di Citra Raya Disegel

Langgar PSBB, Resto Upnormal dan Cafe MP Coffee di Citra Raya Disegel

detakbanten.com CIKUPA -- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) bersama Polresta Tangerang menggelar razia gabungan dalam operasi yustisi, pada Sabtu (9/1/2021), dalam Rajia tersebut 1 Cafe dan 1 Restro Upnormal Disegel karena melanggar Perbub nomor 54 tahun 2020 dan Perda nomor 20 tahun 2004 tentang ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, dua cafe yang melanggar adalah Resto Upnormal dan Cafe MP Coffee yang lokasinya di kawasan Citra Raya Cikupa, kegiatan operasi yustisi yang digelar bersama Kepolisian Resrot Tangerang dan Kodim Tigaraksa ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid 19. Pada saat kami lakukan operasi, Dua Cafe tersebut beroperasi sampai pukul 22.00 lebih.

" Kami segel kedua Cafe Upnormal dan Cafe MP Coffe karena melanggar jam operasional yang sudah ditentukan sampai pukul 19.00"terang Bambang dan akan didenda sebesar 25juta"terangnya.

Sementara, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dalam kegiatan Operasi Yustisi itu, dua cafe disegel lantaran melanggar protokol kesehatan yakni masih buka meski sudah melewati jam 7 malam. Selain itu, cafe ditutup karena mengabaikan protokol kesehatan sebab menjadi titik kerumunan.

"Ada dua yang disegel karena melanggar protokol kesehatan sesuai Perbup tentang PSBB," ujarnya.

Wahyu memastikan, unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal itu karena adanya peningkatan kasus Covid-19.

Wahyu pun meminta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Dia menegaskan, tak segan menindak setiap pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi kepada masyarakat kami imbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan hindari kerumunan," tandasnya.