Print this page

KPUD Tangsel Siap Hadapi Gugatan Paslon Muhamad-Rahayu Saraswati di MK

KPUD Tangsel Siap Hadapi Gugatan Paslon Muhamad-Rahayu Saraswati di MK

Detakbanten.com, TANGSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah siap dalam menghadapi gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2020.

Persiapan itu menyusul adanya gugatan sengketa Pilkada yang dimohonkan pasangan nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/1/2021).

Ketua KPUD Tangsel M Taufik kepada detakbanten.com menyampaikan, pihaknya kini telah mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk melaksanakan sidang di MK pada Jum'at 29 Januari 2021 mendatang.

"Seluruhnya sudah kami persiapkan, tinggal kami siap untuk melaksanakan persidangan di MK atau sidang pendahuluan nanti," ujar Ketua KPU Tangsel M Taufik di gedung serbaguna Kecamatan Pondok Aren.

Meski begitu, Taufik menuturkan, pihaknya sudah mempersiapkan draft jawaban serta kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab pemohon Muhamad-Rahayu Saraswati di persidangan Mahkamah Konstitusi.

Informasinya, pembukaan segel kotak suara yang telah dilakukan KPUD Tangsel untuk dijadikan bukti di MK. Hal itu, pun telah sesuai aturan yang ada dan telah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI.