Print this page

KPU Tetapkan Ben Pilar Menang Pilkada Tangsel

Benyamin-Pilar dinyatakan menang Pilkada oleh KPU Tangsel. Benyamin-Pilar dinyatakan menang Pilkada oleh KPU Tangsel.

detakbanten.com SERPONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menetapkan pasangan Benyamin-Pilar Saga Ichsan memenangi Pilkada Tangsel tahun ini. Pasangan yang diusung Partai Golkar itu, memperoleh suara sekira 40 persen atau sebanyak 235.734 dari surat suara sah.

Pantauan pada saat sidang pleno penghitungan suara yang berlangsung disalahsatu hotel kawasan Serpong itu, terlihat di banjiri interupsi oleh tim pemenangan dari salah satu pasangan calon.

Lantaran banjir interupsi pada pleno tersebut, membuat hasil suara akhir berbeda dengan hasil suara pada Sirekap Web yang ditampilkan di situs resmi KPU Kota Tangsel, karena perbedaanya tidak terlalu banyak, pasangan Benyamin-Pilar tetap dinyatakan menang.

Sedangkan posisi kedua, ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati dengan perolehan 205.309 suara sah. Sementara pasangan nomor urut 2, Siti Nurazizah-Ruhamben menempati posisi paling buncit dengan perolehan suara sebanyak 134.682 suara sah.

Sebelumnya, pleno sempat berjalan alot lantaran tim saksi nomor urut 1 Muhamad-Saraswati ngotot agar tak segera dilakukan penetapan lantaran banyak kejanggalan yang ditemukan oleh pihaknya.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kota Tangsel Taufiq MZ mengatakan, adanya desakan penundaan dari tim saksi tidak merubah hasil perhitungan yang kemudian ditetapkan dalam pleno.

"Persoalan hasil, suara masing-masing calon dari tingkat TPS sampai pleno kota tadi satu suara pun tidak ada yang berubah," kata Taufiq, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, jika tim saksi dari masing-masing pasangan calon ada yang keberatan dengan hasil pleno tersebut, diminta untuk membuat pengajuan keberatan.

"Jika ada catatan dan keberatan dalam proses ini silahlan, mekanismenya kita bikin. Kita siapkan formulir untuk mengajukan keberatan kepada masing-masing calon," umgkapnya.

Sementara itu, tim pasangan Muhamad-Saraswati menolak menandatangani berita acara tersebut, bahkan berencana akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim pemenangan Muhamad-Saraswati Djojohadikusumo menolak hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara akhir.

“Yang pertama banyak kita temukan kejanggalan-kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan banyak kesalahan dan perbaikan,” kata juru bicara tim Muhamad-Saras, Drajat Sumarsono.

Drajat mengatakan, pihaknya menemukan terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya netral, tetapi terindikasi ada gerakan dukungan paslon nomor 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

“Yang terakhir kami menyayangkan sikap lurah-lurah yang salah satunya ditunjukkan oleh lurah Saidun yang melakukan politik sara yang mendelegitimasi paslon nomor 1,” pungkasnya.