Print this page

KPU Tangsel Tetapkan Jumlah DPT Pilkada, Segini Jumlahnya

Komisioner KPU Tangsel saat gelar pleno DPT untuk Pilkada Tangsel 9 Desember 2020. Komisioner KPU Tangsel saat gelar pleno DPT untuk Pilkada Tangsel 9 Desember 2020.

detakbanten.com TANGSEL-Sebanyak 976.019 warga Kota Tangsel, ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel 9 Desember tahun ini.

Jumlah DPT tersebut, terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menggelar rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Hotel Sol Marina, Serpong Utara

"KPU sudah melakukan pleno penetapan DPSHP ditetapkan menjadi DPT, yang mana jumlah pemilih yang ditetapkan sebesar 976.019 pemilih. Diantaranya pemilih laki-laki 481.043 untuk perempuan 494.976 pemlih, tersebar di 54 kelurahan. Dan, ada 2.963 TPS," kata Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Kamis (15/10/2020).

Pria yang membidangi Divisi Data dan Perencanaan pada KPU Kota Tangsel itu menjelaskan, setelah ditetapkannya DPT, pihaknya akan menyampaikan ke masyarakat. Bagi warga yang masuk kategori tidak memenuhi syarat akan diberi tanda. Tanda tersebut diantaranya untuk warga yang sudah meninggal.

"Jadi, jika sudah tidak memenuhi syarat, itu akan ditandai di DPT. Contohnya ada yang sudah meninggal, maka akan diberi tanda sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat. Agar kenapa, supaya nanti di C 6 nya tidak disalah gunakan," ungkapnya.

Namun bagi warga yang belum masuk ke dalam DPT, lanjut Ajat, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara membawa KTP elektronik.

"Kemudian, jika ada yang belum masuk ke DPT nanti akan diberitahu, bahwa orang itu bisa datang ke TPS dengan menggunakan KTP elektronik. Misalkan, ketika DPT ditetapkan ada warga luar pindah ke Tangsel maka dia belum masuk DPT, maka dia menggunakan KTP di hari H," beber Ajat.

Ajat tegaskan, penggunaan surat keterangan (Suket) juga diperbolehkan bagi pemilih pemula yang belum memegang KTP elektronik.

"Suket boleh, sekarang ini kan banyak pemilih pemula yang belum rekam, nah ini sedang diimbau oleh KPU kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman. Karena di hari H itu harus melampirkan KTP atau suket sebagai bukti dia punya hak pilih," tandasnya.