Print this page

KPU Tangsel Resmi Umumkan Lembaga Survei Pilkada 2020, Ini Daftarnya

Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih KPU Tangsel, Ade Wahyu Hidayat. Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih KPU Tangsel, Ade Wahyu Hidayat.

detakbanten.com SERPONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, baru saja umumkan lembaga survei untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 2020.

Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih pada KPU Kota Tangsel, Ade Wahyu Hidayat mengatakan, bagi lembaga survei atau jajak pendapat untuk Pilkada Tangsel, wajib mendaftar di KPU.

"Lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan, wajib mendaftar pada KPU," kata Ade kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Ade sebutkan, delapan lembaga survei tersebut dan resmi terdaftar di KPU diantaranya Jaringan Cyrus Indonesia, Konsep Indonesia, PT Jaringan Suara Indonesia, Indo Barometer.

Selain itu, ada nama Poltracking Indonesia, PT Indikator Politik Indonesia, Voxpol Center Research & Consulting dan Media Survey Nasional.

Menurut Ade, pada saat pendaftaran, lembaga survei dan pelaksana quick qount wajib membuat surat-surat pernyataan yang berbunyi delapan poin pernyataan. Di antaranya tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan serta melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat.

"Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data," singkat Ade. (Dra)