Print this page

KPU RI Bagi Waktu Pemilihan Suara Pilkada Serentak

KPU RI Bagi Waktu Pemilihan Suara Pilkada Serentak

detakbanten.com, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), memutuskan untuk tetap melanjutkan perhelatan Pilkada Serentak 2020, pada 9 Desember 2020. KPU akan membagi waktu dari jam 7 pagi jam 1 siang.

Pembagian waktu itu untuk mencegah kerumunan massa di Tempat Pemungutan Suara (TPS), lantara dalam Pilkada Serentak kali ini pelaksanaannya mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, untuk mencegah terjadi kerumunan massa di TPS, pihaknya membagi waktu pemilihan mulai dalam beberapa jam, mulai jam 7 pagi hingga 1 siang.

Tidak hanya itu, jumlah pemilih ditiap TPS juga dibatasi hanya untuk 500 orang. Para pemilih juga wajib memakai masker dan membawa alat tulis sendiri untuk memilih. Begitupun dengan petugas di TPS, harus lolos rapid test.

"Sebelum pemilih masuk TPS, kita melakukan pengukuran suhu tubuh, mengatur tempat duduk pemilih berjarak 1 meter, dan secara berkala melakukan penyemprotan rutin disinfektan," kata Evi di ICE BSD City, Pagedangan, Selasa (8/12/2020).

Sementara untuk yang suhu tubuhnya tinggi di atas 37 derajat, maka pemilih itu dipisahkan tempat menyoblosnya di bilik TPS khusus. Sedangkan untuk tinta, pada perhelatan di masa pandemi ini, bukan dicelu. Melainkan diteteskan pada tangan.

Saat mencoblos besok, para pemilih juga diharapkan membawa KTP karena akan ada pencocokan dengan pemberitahuan yang ada.

"Petugas juga harus memakai sarung tangan dan facesield lengkap. Sedang untuk pemilih dari tunanetra, ada surat suara braile dan pemilih lainnya, boleh ditemani pendamping dengan syarat ada surat pendampingannya," sambungnya.

Tahap terakhir adalah penghitungan surat suara. Dalam Pilkada Serentak 2020 ini, pihaknya menggunakan sistem hitung cepat melalui sistem teknologi rekapitulasi Si Rekap. Sehingga, penghitungan suara menjadi lebih cepat dan murah.