Print this page

KPU Kabupaten Serang Tunggu Pengesahan Perppu Pilkada

Ketua KPU kabupaten Serang MUHAMAD NASEHUDIN Ketua KPU kabupaten Serang MUHAMAD NASEHUDIN

detakbanten.comSERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang masih menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Padahal, sedianya Pilkada akan digelar di 2015 mendatang.

Muhamad Nasehudin Ketua KPU Kabupaten Serang, mengatakan, bahwa keputusan pengesahan Perppu tersebut akan dilakukan di Januari 2015 mendatang. Meski demikian, diperkirakan 90 persen Perppu tersebut akan disetejui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

"Kita tunggu saja, karena yang memutuskan adalah para Senator (DPR RI) di Jakarta,"ujarnya.

Lebih lanjut Nasehudin menjelaskan, jika pada Januari 2015 mendatang Perppu tersebut sudah disahkan, maka di Pebruari 2015 KPU akan mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan uji publik. Adapun uji public tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon Bupati.

"Balon yang mendaftar bakal diuji public oleh Tim khusus KPU, jadi nanti syarat sebagai calon harus melampirkan surat keterangan telah melakukan uji public,"jelasnya.

Menurutnya, Tim khusus yang melakukan uji publik tersebut, susunannya adalah dua orang dari akademisi, dua orang tokoh masyarakat dan satu orang adalah dari internal KPU.

"Untuk pendaftaran calon akan dibuka mulai Juli sampai dengan Agustus 2015. Jadi disini yang menjadi penentu adalah masyarakat,"tegasnya.

Abidin Nasyar Anggota KPU Kabupaten Serang kepada wartawan menambahkan, kedepan calon Bupati atau partai dilarang untuk membuat atribut kampanye. Artinya, atribut tersebut akan diproduksi oleh KPU.

"Di Pilkada nanti mungkin kita akan sedikit merubah pola, nantinya mobilisasi masa terbuka akan dihapuskan, jadi tidak seperti pemilu sebelumnya,"jelasnya.

Dalam Hal itu pihaknya akan menyediakan anggaran untuk Pilkada mendatangs sebesar Rp 53 miliar. Namun demikian, ketersediaan anggaran saat ini baru ada sekitar Rp40,8 miliar." kata Abidin Nasyar seraya mengatakan, untuk tambahannya pada APBD Perubahan.