Print this page

KPAI Minta Pemkot Tangsel Rehabilitasi Balita Korban Aniaya Ibu Kandung

KPAI Minta Pemkot Tangsel Rehabilitasi Balita Korban Aniaya Ibu Kandung

detakbanten.com, TANGSEL - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan rehabilitasi kepada balita korban penaganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya.

Pasalnya, anak balita berusia 2 tahun tersebut jadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya di Jalan Cempaka Raya, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Akibat itu, balita tersebut mengalami trauma, Senin (23/11/2020).

Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cybercrime, Margaret Aliatul Maimunah kepada detakbanten.com menyampaikan, dalam melihat kasus penganiayaan terhadap balita yang menimbulkan trauma itu, pihaknya meminta Pemkot untuk melakukan rehabilitasi.

"Yang pertama adalah rehabilitasi, anak akan direhabilitasi melalui lembaga yang biasa melakukan itu, yaitu P2TP2A. Nanti kita akan koordinasi bersama Kapolres dan P2TP2A terkait dengan penanganan anak ini,"terang Margaret Aliatul Maimunah.

Margaret menjelaskan, penanganan itu tujuannya untuk menghilangkan trauma kekerasan yang dialami balita korban penganiayaan oleh ibu kandungnya berinisial LQ (22).

"Kita hilangkan dulu traumanya anak dari kekerasan yang dialami, biasanya rehabilitasi ini butuh waktu dan gak bisa sehari seminggu. Itu nanti tergantung kondisi anak,"ungkapnya.

Dengan demikian, usai direhabilitasi nanti, KPAI akan memikirkan solusi untuk anak tersebut. Apakah balita korban aniaya ibu kandungnya itu nantinya dikembalikan kepada keluarga orang tua.

Seperti diberitakan sebelumnya, LQ (22), diamankan polisi usai videonya viral saat mencelup-celupkan anak kandungnya dalam ember berisi air, pada Juni 2020 lalu. Kini LQ mendekam di Mapolres Tangsel guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Akibat perbuatannya itu, LQ dapat dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.