"Saya terpaksa menempuh jalur hukum, karena saat ini saya dirugikan sekitar 1.4 miliar,"terang Wimansa.
Pembangunan dan revitalisasi pasar Daon kata Wimansa, dilaksanakan pada bulan Agustus sampai Desember 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.6 miliar, awalnya kontrak dengan Kades Daon senilai 2 miliar, namun karena ada penambahan bangunan, maka kontrak berubah menjadi 2,6 miliar, dana tersebut kata Wimansa dipungut dari pedagang, setiap pedagang membayar DP sebesar Rp 10 juta untuk kios, sedangkan untuk los sebesar Rp 5juta.
"Saya ingin kerugian saya agar diselesaikan, ya totalnya sekitar 1.4 miliar," terang Wimansyah.