Print this page

Komisi III DPRD Soroti Minimnya Pendapatan Retribusi Daerah

Anggota Komisi III DPRD Kab Tangerang Yaya Ansori Anggota Komisi III DPRD Kab Tangerang Yaya Ansori

detakbanten.com TIGARAKSA - Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti lemahnya Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari sektor retribusi daerah, hal tersebut dikatakan anggota DPRD dari komisi III Yaya Ansori.

Menurut politisi asal partai Demokrat ini, pada APBD Perubahan yang tertuang dalam dokumen kebijakan umum anggaran perubahan (KUA P) dari target yang ditentukan dalam perubahan hanya sebesar Rp 75 miliar.

"Kami mengapresiasi pendapatan pajak daerah, namun dari pendapatan retribusi daerah kami menyayangkan, kenapa tidak ada perubahan dengan angka yang hanya Rp 75 Miliar saja," terang Yaya.

Yaya Ansori pun menilai menurunnya pendapatan retribusi daerah akibat tidak adanya action dari organisaai perangkat daerah( OPD), untuk menggali potensi pendapatan, apalagi retribusi pelayanan tera ulang dan retribusi izin mendirikan bangunan ( IMB) mengalami stagnan dalam APBD perubahm 2020, untuk retribusi IMB tidak ada kenaikan stagnan diangka RP 48.175.907.640 dan reteibusi pelayanan tera ulang hanya Rp 2.000.000.

"Bahkan untuk retribusi pengendalian menara yang dikelola oleh Dinaa informasi dan komunikasi informatika aja, hanya sebesar RP 1.000.000.000, dan retribusi laboratorium hanya sebesar Rp 400.000.000 saja,"terang Yaya.

Dirinya pun berencana akan membicarakan perihal minimnya retribusi kepada pimpinan komisi, dan mengambil langkah-langkah agar dinas terkait bisa melakukan action, karena di daerah lain pendapatan pajak dan retribusi seimbang dan tidak jomplang.

"Kalau tidak ditopang PAD pajak PBB dan BPHTB, pendapatan daerah di kabupaten Tangerng anjlok, kami mengapresiasi bagian pwndapatan daerah pajak dan BPHTB," tandas Yaya.