Print this page

Komisi II DPRD Soroti Pelanggaran Ketenagakerjaan di Pabrik Petasan

Ketua Komisi II DPRD kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi. Ketua Komisi II DPRD kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi. Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG-Komisi II DPRD kabupaten Tangerang menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPRD kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi pada Jum'at, (27/10/2017) saat meninjau lokasi pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi. "Dalam urusan ketenagakerjaan, berdasar Undang-undang nomor 23 tahun 2014 gerbang utamanya adalah Disnaker propinsi Banten. Bagian Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi wewenang Disnaker Propinsi Banten," katanya.

Ia menuturkan, jika bagian pengawasan berfungsi dan secara maksimal dan mendapatkan wajib lapor ketenagakerjaan dari dokumen ketenagakerjaan, dapat diketahui semua aspek ketenagakerjaan. Dimulai dari kegiatan usaha sampai dengan data tenaga kerja dan hak-hak yang dibayarkan oleh pengusaha. "Saya menduga ada yang tidak beres dalam rekrutmen ketenagakerjaan. Mulai dari proses penerimaan, sampai dengan upah yang diterima tidak sesuai undang-undang," ujarnya.

Jika proses awal ini berjalan sesuai aturan sambung Supriadi, maka harus menjadi kewajiban pemerintah unt memberikan masukan dan fasilitasi dalam hal norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sehingga dapat diketahui secara dini dan hal ini akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk meneruskan atau tidak meneruskan kegiatan usaha ini. "Saya khawatir sejauh ini belum pernah ada pengawasan Ketenagakerjaan kepada perusahaan ini dengan tidak diterimanya wajib lapor ketenagakerjaan," tandasnya.

Sebelumya, pada Kamis, (26/10/2017) sekira pukul 09.00 WIB pabrik petasan dibawah naungan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang berlokasi di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Desa Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang  meledak dan menewaskan sebanyak 47 korban tewas dan 46 luka-luka.