Print this page

Komisi I DPRD Terima Aduan Warga Mauk Tentang Keluhan Pertanahan

Komisi I DPRD Terima Aduan Warga Mauk Tentang Keluhan Pertanahan
detakbanten.com TIGARAKSA - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugraha menerima Aduan warga Desa Tegal kunir lor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, diruang rapat DPRD, Kamis (25/01/2021).
 
Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Tangerang Wahyu Nugraha mengatakan, kedatangan warga desa Tegal kunir lor didampingi ormas GPII ini untuk menyampaikan keluhan terkait keluhan kepemilikan tanah atas nama H Hasanudin, warga menyampaikan bahwa tanah seluas 7000 meter dimilikinya, karena dibuktikan dengan AJB yang dikeluarkan oleh Camat setempat.
 
"Kami berupaya untuk menyelesaikanya melalui jalan musyawarah, pihak - pihak terkait seperti kepala desa pun kami undang,"terang politisi Golkar tersebut.
 
Wahyu mengatakan, pihaknya memerintahkan kepada warga Mauk dan ormas GPII untuk melengkapi aduan dengan mengumpulkan berkas, dia berharap agar permasalahan kepemilikan tanah ini bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah.
 
"Kalau sudah dilengkapi berkasnya, kami akan kembali mengundang untuk dicari jalan titik temu, pada pertemuan tadi hadir juga kepala desa Tegal kunir lor,"terang Wahyu.