Print this page

Ketua BK DPRD Kota Serang Layangkan Surat ke Fraksi NasDem, Ada Apa?

Ketua BK DPRD Kota Serang Layangkan Surat ke Fraksi NasDem, Ada Apa?

Detakbanten.com, SERANG - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang Babay Sukardi melayangkan Surat kepada Fraksi Nasdem atas kedisplinan anggotanya yakni Pujiyanto.

Surat himbauan tersebut dikeluarkan, lantaran salah satu anggota DPRD Kota Serang Pujiyanto Fraksi Nasdem tidak mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Serang selama 10 kali berturut-turut.

Saat dikonfirmasi, Babay pun membenarkan, bahwa pihaknua telah melayangkan surat ke Fraksi NasDem.

"Iya benar, surat himbauan itu kita layangkan ke Fraksi Nasdem soal tidak hadirnya Pujiyanto di rapat paripurna selama 10 kali berturut-turut," kata Babay saat dikonfirmasi awak media, Minggu 19 September 2021.

Babay juga menjelaskan, surat himbauan itu tak hanya di layangkan ke Fraksi Nasdem saja. Namun, kesemua Fraksi yang ada di DPRD Kota Serang.

Surat itu, lanjut Babay, pihaknya keluarkan selama 6 bulan sekali. Hal itu guna mengingatkan seluruh fraksi untuk ditindaklanjuti ketika ada anggotanya yang berbuat indisipliner. Termasuk Fraksi Nasdem.

"Surat itu bersifat himbauan, dan nanti yang menindaklanjutinya fraksi masing-masing. Termasuk Fraksi Nasdem," jelasnya.

Diketahui, surat tersebut dikeluarkan BK DPRD Kota pada 14 September 2021 dengan nomor 171/174/DPRD/IX/2021, perihal himbauan.

Dalam surat itu dituliskan, berdasarkan pasal 94 ayat 1 huruf a peraturan DPRD Kota Serang Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tatib.

Menyebutkan, bahwa setiap Anggota DPRD Kota Serang wajib menghadiri rapat DPRD sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Maka dengan ini kami Badan Kehormatan DPRD Kota Serang menghimbau kepada seluruh fraksi agar dapat, meningkatkan kehadiran anggotanya pada setiap rapat DPRD Kota Serang.

Kemudian menyikapi ketidakhadiran secara fisik dalam rapat paripurna. Bahwa anggota Fraksi Nasdem atas nama H. Pujiyanto SE telah 10 kali berturut-turut tidak hadir dengan persentase kehadiran 28,21 persen pada tahun 2020.

Sesuai pasal 150 ayat (3) Huruf (d) peraturan DPRD Kota Serang No.1 Tahun 2018 tentang Tatib menyebutkan, "Anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah" agar ketua fraksi memberikan peringatan kepada yang bersangkutan.(Aden)