Print this page

Ketiga Kalinya Sidang Tipiring Diadakan di Tangsel, 3,2 Juta Dana Denda Terkumpul

Ketiga Kalinya Sidang Tipiring Diadakan di Tangsel, 3,2 Juta Dana Denda Terkumpul

detakbanten.com, TANGSEL - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kota Tangerang Selatan untuk ketiga kalinya diadakan.

Sidang tersebut diadakan di Jalan HR. Rasuna Said, Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Sidang dipimpin oleh hakim Fathul Mujib S.H. M.H. didampingi Panitra Adhari dari Pengadilan Negeri Tangerang dan Desi serta Sinta sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.

Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Oki Rusdiana mengatakan ini dilakukan sebagai tindakan kepada para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Tangsel.

"Sidang tipiring hari ini kita lakukan seperti biasa sebagai pendindakan pelanggaran PPKM level 4. Mudah-mudahan hari ini merupakan hari terakhir penindakan dan tidak ada lagi pemberlakuan PPKM," katanya saat ditemui detakbanten.com di lokasi, Senin (2/8/2021).

Sebanyak 17 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa denda sebesar Rp.100.000.00 dan tiga pemilik usaha yang melanggar didenda Rp.500.000.00.

"Hari ini tiga tempat usaha dan 17 orang tidak memakai masker yang kami tindak. Denda hari ini berjumlah sebesar Rp. 3.200.000.00," ucapnya.

Beberapa masyarakat saat disidang terlihat memberikan argumennya bahwa dirinya tidak bersalah, namun kata Oki semuanya sudah diselesaikan saat sidang tipiring berlangsung.

"Tadi sempat ada pelanggar yang komplen, akhirnya itu diselesaikan di ranah pengadilan tipiring tadi." tandasnya. (Raf)