Berdasarkan imformasi yang dihimpun, kendaraan operasional desa Pasilian yang bersumber dari dana desa tahun 2018 tersebut dibeli saat kepala desa dijabat oleh Nasiri priode 2013 - 2019, hanya saja surat kendaran berupa STNK dan BPKB atas nama Nasiri kepala desa priode 2013 - 2019.
Kabar surat kendaraan berupa STNK dan BPKB atas nama perorangan bukan atasn ama Pemerintahan desa dibenarkan Kades Pasilian Dulatif, menurut dia saat dirinya pertama menjabat kepala desa Pasilian 2019 lalu, dirinya menerima kendaraan roda empat tersebut dari PJS Kades Pasilian yang merupakan ASN Kecamatan Kronjo, saat itu dia menanyakan tentang surat- surat mobil, namun jawabannya PJS Kades juga belum paham tentang atas nama mobil tersebut.
"Saya juga aneh pada saat melihat STNK dan BPKB kenapa mobil Desa diatas namakan pribadi, bukan atasnama pemerintaha desa" terang Kades Pasilian Dulatif kepada wartawan melalui seluler. Rabu (8/7/2020 )
Sementara mantan Kades Pasilian Nasiri saat dihubungi mengatakan, bahwa tidak masalah dengan pengadaan mobil di desa Pasilian saat dirinya menjabat, namun Nasiri tidak merinci secara detail alasan bolehnya kendaraan desa diatasnamakan pribadi bukan diatasnamakan pemerintahan desa Pasilin
"Ga masalah, kan bisa dibaliknamakan lagi ke pemerinahan desa," kata Nasiri.