Print this page

Kenaikan UMK 2023, Disnaker : Masih Menunggu Usulan Bupati dan SK Gubernur

Kenaikan UMK 2023, Disnaker : Masih Menunggu Usulan Bupati dan SK Gubernur

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyebut, kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Tangerang masih menunggu laporan yang akan disampaikan oleh Bupati Tangerang kepada Pj Gubernur Banten.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menjelaskan, dalam rapat sidang pleno penentuan usulan kenaikan UMK ini banyak diwarnai masukan dan saran dari masing-masing pihak, baik dari unsur buruh maupun unsur pengusaha.

Dalam rapat pleno tersebut, kata Rudi Hartono, kedua belah pihak juga terlihat mendebat aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang.

“Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha, kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan, Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Rudi seusai rapat pleno di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Selasa (29/11/2022).

Kendati begitu, Rudi Hartono menjelaskan angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang untuk dilaporkan kepada Gubernur Banten.

“Untuk kenaikan kita masih menunggu, karena ini masih diusulkan kepada pak Bupati lalu dilaporkan kepada Pj Gubernur Banten. Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi," ungkap Rudi Hartono.

Kata Rudi, untuk indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023, diantaranya adalah dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3.

Ia berharap, dengan adanya usulan kenaikkan UMK ini para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan.

“Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi,” ujarnya.

Diketahui, perwakilan serikat buruh/pekerja mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023, sebesar 7,48 persen (Rp.316.463). (Day/Han).