M Taufik Akbar Kasie Intel Kejari Kota Tangerang Selatan mengatakan, terkait pengawasan tentu berdasarkan arahan pimpinan Kejaksaan melalui bidang Intelijen dan Pidana Khusus.
Taufik juga menegaskan jika anggaran penanganan covid 19 Tangsel sudah bergulir, pihaknya pasti mengawasi pengelolahan anggaran tersebut agar benar- benar sampai ke masyarakat dalam mencegah sebaran wabah corona dan menjaga kesehatan.
"Kami (Kejari_read) menjamin akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara ketat, cermat dan terukur berdasarkan hati nurani serta menerapkan prinsip ultimum remidium," ujar Taufik kepada awak media, Minggu (29/3/2020).
Namun demikian, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan yang mengarah kepada mengambil keuntungan/kemanfaatan secara pribadi atau untuk pihak lain yang terafiliasi, Kejari langsung bertindak.
"Kejaksaan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas secara hukum," tegas Taufik.
Taufik menjelaskan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana terhadap seseorang yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu (keadaan bahaya, bencana alam nasional dan sebagainya) dapat diperberat sampai dengan pidana mati.
"Dalam situasi dan kondisi seperti ini, pelaku atau koruptor bisa terkena pidana mati," terangnya.
Lanjutnya, terkait pengawasan ini tentunya bukan hanya menjadi beban institusi penegak hukum saja melainkan juga kewajiban kita bersama.
"Tak terlepas juga kawan-kawan media dan masyarakat pada umumnya, utk itu ayok kita sama2 awasi." tandasnya.
Taufik juga berharap jika dalam perjalanannya dalam penggunaan anggaran ternyata ada niat jahat laporkan.
"Jangan sungkan-sungkan laporkan ke kami karena di bidang intelijen ada namanya PPH (Pos Pelayanan Hukum) & PPM (pos pengaduan masyarakat)." pungkasnya.