“Uang dollar Amerika Serikat palsu ini lembarannya itu 100 dollar. Bila ditukar dengan rupiah sebesar Rp750 juta,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan di Tigaraksa pada Jumat, (20/1/2023).
Uang dollar palsu itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Ini kami musnahkan sesuai dengan aturan perundang-undangan agar tidak disalahgunakan,” terang Ate.
Jaksa juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dengan total kurang lebih 117,53 gram. Sedangkan narkoba jenis sabu sebanyak kisaran 480,68 gram.
"Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Kalau pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara diblender,” terang Ate.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti ini semua berasal dari perkara tindak pidana umum. Ada berupa narkoba, sajam, kunci letter T, handphone hingga pakaian. (Day/Han).