Berdasarkan informasi yang dihimpun Detak Banten.Com, surat perintah penyelidikan bernomor 49/M/6.12/Dd.1/108/2021 ditandatangani oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang tertanggal 20 Agustus 2021. Dalam surat tersebut, Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Siregar menunjuk 5 Jaksa untuk melakukan penyelidikan.
Sementara saat dikommfimasi wartawan, Kepala Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana membenarkan jika saat ini tim sudah dibentuk, menurutnya, bagian intelegen Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan penyelidikan, dan berkas penyelidikan intelegen tersebut, telah dilimpahkan kepada bagian pidana khusus ( Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang.
" Mulai besok tim akan turun ke Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan,"terang Nana Lukmana.