Print this page

Kejari Kabupaten Tangerang Bekuk Pelaku DPO Kasus Korupsi

Kejari Kabupaten Tangerang Bekuk Pelaku  DPO Kasus Korupsi

Detakbanten.com TANGERANG - Tim eksekutor yang terdiri dari bagian Intelijen dan bagian Pidana Khusus membekuk satu pelaku berinisial DM terpidana korupsi kegiatan Hibah Kompetitif percepatan peningkatan mutu PTS sehat Universitas Pramita Indonesia (Unpri), Jumat (24/09/2021).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, terpidana kasus korupsi kegiatan Hibah Kompetitif percepatan peningkatan mutu PTS sehat Universitas Pramita Indonesia (Unpri), ditangkap di salah satu rumah makan di Lippo Karawaci Kabupaten Tangerang sekitar pukul 16.00 sore, Jumat (24/09/2021). Dan saat ini telah dititipkan di rutan Polresta Tangerang.

"Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku terpidana kasus korupsi, Sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 581 K /Pid.Sus/2013,"terang Kasi Inqtel Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana, Minggu (25/09/2021).

Nana menambahkan, pelaku kasus korupsi merupakan daftar pencarian orang ( DPO) dan buron selama 8 tahun, usai divonis pada 2013 lalu, pelaku kemudian melakukan upaya hukum banding, namun MA memutuskan hukuman penjara selama 4 tahun.

" Pelaku sangat kooperatif, saat ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Kabupaten Tangerang, usai dititip di Rutan Polres Tangerang, rencananya pelaku akan dibawa ke rutan Jambe,"tandasnya.