" Kami mendapatakan laporan pengaduan dari LSM terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan operasional desa tahun anggaran 2018,"terang Nana Lukmana Kasi intel Kejari Kabupaten Tangerang kepada wartawan, (Senin 27/07/2020).
Nana mengatakan, pengadaan kendaraan operasional desa tersebut diduga melibatkan beberapa pihak, diantaranya mediator yang bertugas sebagai penghubung antara kepala desa dengan pemilik showroom, Nana pun mengklaim telah memanggil saksi untuk dimintai keterangan, dan dalam waktu dekat Kejari akan memanggil pejabat Pemdes dari dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD).
" Selain menyelidiki dugaan mark Up harga, kami juga akan menyelidiji dugaan manipulasi laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepala desa," terang Nana Lukmana.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah kendaraan operasional desa Buaran Mangga Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, ditilang oleh Polantas Jakarta, pada Sabtu (20/06/2020). Mobil jenis Grand Max tahun 2018 tersebut bernomor polisi B 1471 COM tersebut diduga memakai plat merah palsu.
" Saya mau ke Jakarta malam minggu kemarin tanggal (20/06/2020), namun karena mobil yang saya kemudikan tidak memiliki surat-surat, sekarang ditahan polisi Jakarta,"terang Angga pengemudi yang merupakan warga Pakuhaji , kepada wartawan Rabu 24/06/2020).