Print this page

Kejaksaan Musnahkan Dua Truk Bahan Sepatu Atas Kasus Perkara PT Adis

Kejaksaan Musnahkan Dua Truk Bahan Sepatu Atas Kasus Perkara PT Adis

detakbanten.com TIGARAKSA -- Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (18/02/2021), salah satu barang bukti yang berhasil dimusnahkan adalah dua truk bahan sepatu bahan sepatu milik PT Adis.

" Jumlah barang bukti yang dihancurkan milik PT Adis adalah Syntetic sebanyak 168 rol atau 1235 meter, sebanyak 57 rol atau sekita 436 yard , tekstil
50 rol keather, dan Magwire sebanyak 410 roll /10.345 meter"terang Nana Lukmana Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (18/02/2021).

Nana mengatakan, barang bukti hasil kejahatan merupakan dari tindak pidana khusus ( pidsus) yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan tersangkasanya sudah divonis di Pengadilan Negeri Tangerang, kasus kejahatan yang terjadi di PT Adis Balaraja, melibatkan pelakunya pegawai bagian dalam PT Adis berinisial SW, kemudian bea cukai melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangkanya.

" Karena barang buktinya banyak, bahan sepatu tersebut kita minta bantuan untuk dimusnahkan di PT Wastek Internasional Cilegon" terang Nana Lukmana.