Print this page

Kasus Hibah Ponpes, LIRA Banten Minta Kejati Tangkap Aktor Intelektual

Kasus Hibah Ponpes, LIRA Banten Minta Kejati Tangkap Aktor Intelektual

Detakbanten.com, SERANG - Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) DPW Provinsi Banten , meminta agar Kejaksaan Tinggi Banten tegas dan profesional dalam menangani kasus dugaan pemotongan dana hibah ponpes 2020.

Tak hanya tuntas setelah penahanan ES, oknum pihak swasta yang di duga melakukan pemotongan, Kejati juga harus mengusut secara tuntas kasus korupsi dana hibah Ponpes Rp 117 ini kepada siapa saja.

"Ini kasus Pungli pembuktiannya tidak sulit, siapa saja yang menikmati uang ini harus di mintain pertanggung jawabannya jangan sampai ketika terungkap kemudian tenggelam begitu saja tidak tuntas," ujar Yan Graha Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) LIRA Prov Banten, Rabu (21/4/2021).

Iyan juga menekankan Kejati untuk mengungkap, secara tuntas sehingga bisa menimbulkan efek jera terhadap oknum yang memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Sebab, lanjutnya, Ponpes tidak boleh dirusak karena Ponpes sarana untuk mencetak moral generasi bangsa serta Peningkatakan kualitas pendidikan di dunia pesantren harus semakin maju, bermartabat, dan juga bisa semakin bermanfaat buat masyarakat dan umat.

“Kami dari DPW Lira Banten mengapresiasi pak Gubernur Banten yang melaporkan ini ke pihak Kejati banten dan kami juga meminta Kejati banten profesional untuk memproses laporan masyarakat lainnya terkait dugaan korupsi di banten," paparnya.

"Jangan hanya karna Gubernur yang lapor langsung di proses, tetapi masyarkat biasa lapor seperti diacuhkan , contohnya laporan terkait korupsi dana hand Sanitizer covid-19 pada BPBD Banten, Kasus pengadaan Genset tahap II , dan lainnya," tambahnya

Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan satu orang" tersangka berinisial ES dugaan kasus korupsi dana Ponpes.

Setelah itu, Tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten menyita ribuan dokumen terkait kasus korupsi hibah dana Ponpes senilai Rp 117 miliar di gudang arsip milik Biro pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten di area sekertariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Masjid Al-Bantani KP3B, Curug, Kota Serang.(Aden)