Hal itu karena pihaknya harus melakukan pengkajian terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan.
"Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kecelakaan bis, seperti diantaranya faktor kelalaian manusia, kelayakan kendaraan, dan kondisi infrastruktur jalan. Sedangkan dalam hal tuntutan menghentikan operasi perusahaan bis yang bermasalah, harus dilihat dahulu sistem pengelolaan perusahaan bis,"ujarnya.
Lebih lanjut M Zulkarnaen Brigadir Jenderal Polisi Kapolda Banten mengatakan, bahwa Polda tidak bisa menghentikan pengoperasian bis sesukanya. Karena, hal itu harus dikaji terlebih dahulu dengan alasan mendasar.
"Harus dikaji dulu pelanggarannya seperti apa. Tidak bisa semena-mena. Harus ada pelanggaran darurat yang menuntut harus ditutup,"tegasnya.
Ia menjelaskan,bahwa Polda perlu berkoordinasi dengan pihak lain seperti Dinas Perhubungan untuk memastikan bahwa perusahaan bis tersebut benar-benar harus diberhentikan pengoperasiannya.
Selain itu, perlu dipastikan apakah kecelakaan yang kerap terjadi akibat kesalahan manajemen perusahaan bis, atau justru kesalahan supir.
Adapun terkait kelanjutan kasus kecelakaan maut bis Asli Prima dengan nomor polisi A 7526 KC tersebut, supir bis akan di jerat pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, dipastikan menjadi tersangka.
Namun, karena pelakunya setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter gangguan jiwa, serta diperiksa riwayat hidup dan riwayat kesehatannya, menyatakan bahwa pelaku positif mengalami gangguan kejiwaan. tidak bisa di hukum.
"Berdasarkan pasal 44 KUHP, dijadikan dasar jika orang dengan gangguan jiwa tidak bisa dihukum,"ungkapnya.