Print this page

Kampanye Pilkada Cilegon Dibatasi Hanya 50 Orang, Jika Melanggar Akan Dibubarkan

Kampanye Pilkada Cilegon Dibatasi Hanya 50 Orang, Jika Melanggar Akan Dibubarkan

detakbanten.com Cilegon – Guna mengantisipasi adanya jumlah peningkatan kasus Covid-19 di Kota Cilegon pada masa kampanye dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Kota Cilegon. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pencegahan pengawasan dan penindakan Protokol Covid-19 pada pemilihan walikota dan wakil walikota Cilegon pada 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan agar tidak terjadi klaster baru dari pilkada, nanti tugasnya melakukan pengawasan adanya mobilisasi massa kemudian penindakan. Kemudian setelah adanya indikasi-indikasi kerumunan massa nanti akan diberikan sanksi oleh divisi penindakan. Untuk sanksi kata Siswandi, tentu konteksnya berkenaan dengan PKPU (Peraturan KPU), dan undang-undang atau perbawaslu.

"Jadi, ini intruksi langsung dari Bawaslu RI yang pilkada baik tingkatannya kabupaten ataupun kota untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus untuk menangani pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada Pilkada 2020," kata Siswandi, usai rapat koordinasi pembentukan pokja pencegahan, pengawasan dan penindakan protokol Covid-19 pada pemilihan walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2020 di Convention Hall Hotel Horison Forbis Kota Cilegon, Senin (28/9/2020).

Siswandi menuturkan, pembentukan pokja Covid-19 tersebut melibatkan delapan instansi diantaranya Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Bawaslu, KPU, TNI-Polri, Kejari, Satpol-PP hingga Satgas Covid-19 Kota Cilegon. 

"Dalam Pokja itu nanti kami bagi menjadi tiga divisi, pengawasan, pencegahan dan penindakan pada Pilkada 2020, jumlah anggota keseluruhannya kurang lebih ada 20 anggota dari delapan instansi yang tergabung," tuturnya.

Ia juga mengatakan, jika terjadi potensi pelanggaran terhadap protokol kesehatan, maka pihaknya akan melakukan tindakan secara persuasif hingga pembubaran. Namun, kata dia, jika terpaksa harus melakukan pertemuan tidak boleh lebih dari 50 orang dan itupun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti cuci tangan, cek suhu tubuh, hand sanitizer, menggunakan masker hingga jaga jarak. 

"Intinya, kalau ada yang melanggar itu kami akan persuasif dan menyurati penyelenggara. Kalau diabaikan, akan kami surati, dan apabila masih diabaikan juga akan kami bubarkan," tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, inti pertemuan kali ini adalah pembentukan pokja guna melakukan pencegahan protokol Covid-19 pada Pilkada 2020. Pasalnya, kata dia, pokja itu yang nantinya akan mengawal, bergerak untuk melakukan pencegahan protokol kesehatan. 

"Kalau di PKPU (Peraturan KPU) itu sanksinya peringkatan tertulis, kemudian kalau ada indikasi pelanggaran bawaslu akan melakukan tindakan," tuturnya. 

Menurutnya, masa kampanye ditengah pandemi Covid-19 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti, kata dia, rapat umum ditiadakan, bazar hingga jalan santai yang melibatkan orang banyak.

"Kami juga berharap jika ada pertemuan tidak melebihi 50 orang, kemudian juga berkoordinasi kepada pihak kepolisian dalam kegiatan selama tahapan di masa kampanye itu, dan tentunya kami berharap semua peserta pemilihan masing-masing calon itu patuh pada ketentuan-ketentuan tahapan kampanye," tuturnya. 

Ia juga menambahkan, tahapan kampanye mulai tertanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Dikatakan Irfan, selain melakukan kampanye secara tatap muka, ia juga mengupayakan tim pemenangan berkampanye melalui media sosial, atau media daring. 

"Tapi, melalui akun-akun yang resmi pastinya dari tim kampanye. Kampanye di media massa, cetak dan elektronik juga tentunya melalui media daring yang sudah terdaftar di Dewan Pers," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Nomor 13 tahun 2020, Rabu (23/9). Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Piilkada Serentak yang digelar di tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan kampanye yang dimaksud adalah larangan melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Pada pasal 88C beleid itu merinci, kegiatan yang dilarang diantaranya rapat umum, pentas seni atau konser musik, kegiatan olah raga seperti gerak jalan santai, serta kegiatan sosial berupa bazar.

Selanjutnya, partai politik atau tim kampanye diwajibkan mengutamakan metode kampanye lewat pertemuan terbatas yang dilakukan melalui media sosial atau media daring. Sedangkan untuk pertemuan tatap muka, KPU membatasi jumlah peserta paling banyak 50 orang dengan jarak antar peserta adalah 1 meter. 

Sementara itu, Staf Satgas Covid-19 Kota Cilegon Lilit Basuki menambahkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan semua pihak di lapangan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa pilkada kali ini.

"Semua harus kerjasama bahkan target di lapangan itu tidak mungkin ngandelin bawaslu dan yang lainnya. Tapi harus sudah melekat ke diri kita masing-masing semuanya karena Covid-19 ini menjadi tanggung jawab kita semua," tandasnya. (man)