Print this page

Jual Sabu, Hasan Diamankan Polsek Tanjungbalai Utara

Jual Sabu, Hasan Diamankan Polsek Tanjungbalai Utara

Detakbanten.com, Tanjungbalai (Sumut)-
Polsek Tanjungbalai Utara mengamankan Hasan Ashari Sitorus (41) warga jalan Rambutan Lingkungan. II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan sebagai perantara peredaran gelap Narkotika jenis shabu,"Kamis (26/8/2021).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara IPTU S.Tambunan mengatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya hari Minggu, 22 Agustus 2021, sekitar pukul 15.40 Wib bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkotika jenis shabu kepada Nelayan yg hendak berangkat melaut di Kampung Baru Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara kota Tanjungbalai.

Dikatakannya Menindaklanjuti informasi saya Kapolsek Tganjungbalai Balai Utara *IPTU S. TAMBUNAN, SH* memerintahkan Anggota untuk melakukan penyelidikan dgn cara pembuntutan, dari hasil penyelidikan selanjutnya sasaran yg diduga pelaku diajak melakukan transaksi di tempat biasa pelaku melakukan transaksi Narkotika namun pelaku mengajak untuk melakukan transaksi di salah satu kedai nasi di Jalan Pepaya Lingkungan II Pantai Olang Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya kita melakukan Anev guna melakukan penindakan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tg Balai Utara IPTU M. TANJUNG, SH memimpin melakukan penindakan.

kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara bergerak ke TKP dan melihat sasaran memasuki kedai Nasi dan langsung mengamankan pelaku, dan saat diamankan ditemukan 1(satu) plastik transparan yg diduga Narkotika jenis Sabu yg diletakkan pelaku diatas meja dekat Radio dan disamping tempat duduk pelaku ditemukan plastik transparan berisi satu pipet bening, satu buah kaca pirex dan satu buah mancis warna ungu, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua unit handphone, uang tunai, Kartu ATM BNI dan rokok Sampoerna, saat dilakukan Introgasi trhdp pelaku mengakui bahwa narkotika yg terdiri 1 (satu) bungkus dengan berat kotor 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram tersebut adalah benar milik pelaku.

 

Barang bukti berhasil diamankan 1 bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,09, 1 Unit Handphone Nokia warna biru, 1 Unit Handphone Realmi warna Biru, Uang Tunai Rp 174.000,1 bungkus pelastik bening berisikan satu batang pipet, satu buah kaca pirex dan satu buah mancis warna ungu, 1 Keping ATM BNI, 1 Kotak Rokok SAMPOERNA berisikan delapan batang rokok.

Sementara tersangka dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Guna Penyelidikan lebih lanjut,"Pungkasnya.(Gani)