Print this page

Jelang Pemilu 2024, Putri Ayu: ASN Jangan Ikut Konsolidasi Apa pun!

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Putri Ayu Anisya. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Putri Ayu Anisya.

detakbanten.com, TANGSEL-Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Putri Ayu Anisya, menyoroti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut lantaran adanya kabar yang beredar jika jaringan RT/RW di Kota Tangsel sedang di upayakan bergabung dalam suatu jaringan afiliasi politik. Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel itu pun berharap kabar tersebut tidak benar adanya.

"Dalam menjalankan segala urusan pelayanan publik, ASN harus bersikap netral, professional, jujur dan adil," kata Putri di DPRD Kota Tangsel, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, ASN baik PNS maupun PPPK, harus tetap setia pada tugasnya dalam melayani publik dengan mengutamakan profesionalitas serta menjaga netralitas terhadap kepentingan partai politik tertentu.

"Jika upaya pencegahan ini sudah dilakukan, namun masih ada laporan dan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Lurah dan Camat sebagai sosok yang bertanggungjawab pada setiap RT RW. Jangan main-main mereka,” tegasnya.

Dia bilang, dalam tugas dan fungsinya sesuai yang tertuang dalam Peraturan Walikota Tangsel Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga, mereka sebagai pihak yang dinilai memiliki basis sosial dan jaringan langsung ke masyarakat kerap digunakan untuk kepentingan politik dari kelompok, golongan dan partai politik tertentu.

"Ini menjadi catatan bagi seluruh ASN serta pelayan publik di Kota Tangsel agar jaringan RT dan RW tidak dijadikan alat untuk kepentingan politik tertentu," ujar dia.

Berikut pernyataan Putri Ayu Anisya agar birokrasi, ASN dan RT/RW fokus pada tugasnya dalam pelayanan publik.:

1. Mesin birokrasi merupakan aset dan institusi publik yang harus didayagunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik dalam bentuk pelayanan publik yang optimal. Bukan untuk dimanfaatkan oleh kepentingan kelompok, partai politik dan apalagi pribadi pejabat publik.

2. Sumber daya manusia birokrasi yaitu ASN baik PNS maupun PPPK harus setia pada tugasnya untuk melayani publik dengan mengutamakan profesionalitas serta menjaga netralitas terhadap kepentingan partai politik tertentu.

3. Eksistensi RT/RW sebagai lembaga kemasyarakatan merupakan mitra kelurahan sekaligus motor strategis pembangunan daerah. Dalam praktiknya, RT/RW sebagai pihak yang dinilai memiliki basis sosial dan jaringan langsung ke masyarakat kerap digunakan untuk kepentingan politik dari kelompok, golongan dan partai politik tertentu. Kami mengingatkan agar jaringan RT dan RW tidak dijadikan alat untuk kepentingan politik tertentu. (Dra)