Print this page

Jelang Coblosan, Bawaslu Temukan 1. 158 Warga Tak Terdaftar Sebagai Pemilih

Jelang Coblosan, Bawaslu Temukan 1. 158 Warga Tak Terdaftar Sebagai Pemilih

detakbanten.com, TANGSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) temukan data warga yang punya hak sebagai pemilih tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada Tangsel 2020.

Bawaslu temukan daftar tersebut, dan jumlah itu mencapai 1.158 warga yang diambil di tujuh kecamatan di Tangsel, Minggu (22/11/2020).

Ketua Basawaslu Tangerang Selatan, Muhamad Acep kepada wartawan menyampaikan, pihaknya mengkhawatirkan dari jumlah tersebut nama-nama warga yang berhak memiliki hak pilih tidak terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 9 Desember mendatang.

"Khawatirnya, nanti mereka yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak suara," terang Muhamad Acep kepada sejumlah awak media.

Menurut Acep, daftar warga itu seperti yang ditemukan di Kecamatan Ciputat, sebanyak 205 warga yang tidak masuk dalam DPT, Ciputat Timur 142 warga, Pamulang 169 warga, Serpong 137 warga, Serut 144 warga, Setu 58 warga dan Pondok Aren sebanyak 303 warga.

"Kami khawatir jika tidak disampaikan mereka tidak mendapatkan surat suara pada saat datang ke TPS terdekat. Ini dilakukan untuk menjaga hak pilih mereka," jelas Acep.

Meski demikian, dengan adanya penemuan tersebut, Bawaslu Tangsel secara kelembagaan mengirimkan surat kepada KPUD Tangsel. Bawaslu berharap jumlah warga dari hasil temuan itu bisa dimasukkan ke dalam DPT guna menjaga hak pilih masyarakat.