Print this page

Jaga Ekosistem Alam, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tekan Industri Wajib Miliki Lahan Penghijauan

Jaga Ekosistem Alam, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tekan Industri Wajib Miliki Lahan Penghijauan

Detakbanten.com, SERANG - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang fraksi partai Golkar TB. Baenurzaman menekankan, kepada setiap perusahaan wilayah kabupaten Serang diwajibkan memiliki lahan untuk penghijauan.

Hal itu dilakukan dengan tujuan, untuk meminimalisir kerusakan ekosistem alam. Sehingga tercipta paru paru alam yaitu pepohonan.

TB. Baenurzaman mengatakan, dari luas perusahan seharusnya wajib dibangun setidaknya dapat dibentuk 5 persen area penghijauan.

“Minimal kalau di pembangunan pabrik 1 hektar ya 5 persennya untuk penghijauan di area pabrik,” ungkap Beben sapaan akrabnya, saat ditemui, Jumat (12/2/2021).

Politisi Golkar ini pun menuturkan, kebanyakan dari perusahaan di wilayah Kabupaten Serang melupakan ekosistem alam. Sehingga, menimbulkan kerusakan ekosistem udara serta tanah.

“Jadi pabrik jangan mengambil uang saja, disini alam kita di Banten harus di jaga, ada paru paru alam yaitu pepohonan itu bisa memperbaiki ekosistem, iya minimal buat taman,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi ketua Komisi IV dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan sosialisasi, agar setiap perusahaan yang berdiri di wilayah Kabupaten Serang dapat merealisasikan pembuatan area penghijauan di perusahaannya masing-masing.

“Nanti kami berkoordinasi dengan ketua komisi IV dan Dinas LH untuk memberikan penyuluhan kepada pabrik- pabrik yang ada di Serang Timur maupun Serang Barat. Jangan semua lahan buat pergudangan atau gedung-gedung perusaahan, tapi diutamakan juga area penghijauannya,” pungkasnya.(Aden)