"Saya secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang," kata Mad Romli sambil membacakan surat pengunduran diri dihadapan anggota KPU Kabupaten Tangerang.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin mengapresiasi langkah calon Wakil Bupati Tangerang yang secara langsung mengundurkan diri di hadapan komisioner KPU. Menurutnya, secara aturan KPU memberikan wakti lima hari setelah ditetapkannya calon tetap.
Baca Juga : Gelar Pleno, KPU Tetapkan Pasangan Zaki Mad Romli
"Secepatnya kami akan memproses pengunduran diri Mad Romli sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Surat keputusan Gubernur Banten harus keluar 30 hari sebelum pencoblosan," tandasnya.