Sebelumnya, pada Jum'at 11 Agustus 2017 l lalu, Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang melakukan mutasi Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Hafidz, dan digantikan oleh Tisna Hambali yang sebelumnya menjabat Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang. Namun karena terbentur aturan KPU pusat, karena usia Tisna Hambali 55 tahun, sementara edaran Sekretaris KPU RI 2014 menyatakan bahwa untuk menduduki jabatan Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota maksimal usianya 54 tahun.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaludin saat dikonfirmasi melalui Ponselnya mengatakan, faktor usia yang menyebabkan Tisna Hambali tidak bisa menduduki jabatan Sekretaris KPU kabupaten Tangerang. "Usianya pak Tisna Hambali 55 tahun, sementara aturan KPU RI maksimal 54 tahun, jadi sampai saat ini jabatan Sekretaris KPU kabupaten Tangerang masih kosong dan dijabat pelaksana tugas," katanya.
Sementara Tisna Hambali membenarkan jika dirinya usianya sudah 55 tahun, meski demikian dirinya akan mematuhi aturan yang dikeluarkan KPU RI, untuk sementara dirinya masih belum memiliki jabatan. "Untuk sementara saya membantu di bagian ASDA 1, terkadang membuat makalah, saya akan patuh kepada pimpinan dimanakah saya bertugas," tandasnya.