"Sudah kita telusuri, ternyata dua reklame berukuran besar tersebut belum mengantongi izin dari dinas DPMPTSP," terang Ketua Aliansi LSM Tangerang Raya Taslim.
Taslim berharap agar dinas perizinan dan wasdal Dinss Tata Ruang Bangunan, untuk segera melakukan teguran, karena dengan tidak melakukan perizinan, secara otomatis, akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.
"Kalau dinas terkait diam, berarti patut dipertanyakan kinerja dinas tersebut," terangnya.
Sementara salah satu pegawai MMS advertising Ahwan saat dikonformasi melalui Nomor Hp yang tertera di reklame, membenarkan jika sata ini MMS belum mengurus perizinan, namun rencananya setelah proses pekerjaan selesai, MMS akan melakukan perizinan.
"Kami juga sudah dihubungi oleh pegawai dinas perizinan, dan saat ini masih dalam proses perizinan, nanti saya sampaikan ke pimpinan saya," terang Ahwan saat ditlpon, Senin (28/1/2022).