Print this page

Ini Syarat Pekerja dan Guru Honorer Yang Dapat BLT Rp 600 Ribu

Ini Syarat Pekerja dan Guru Honorer Yang Dapat BLT Rp 600 Ribu
detakbanten.com, SERANG - Sesuai dengan kebijakan presiden RI Joko Widodo, terkait Bantuan Langsung Tunai( BLT) bagi para pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan dari APBN sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
 
Sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan cabang Serang di kasih tugas untuk mendata peserta BPJS  Ketenagakerjaan atau Jamsostek dari perusahaan formal peserta BPJS ketenagakerjaan  yang gajinya di bawah Rp 5 juta untuk membuka rekening secara falid.
 
Kemudian yang teranyar,  tak hanya pekerja formal, pekerja atau guru  honorer yang terdaftar peserta Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan dari APBN.
 
"Kita atau dua tugas, yang pertama pekerja formal di perusahaan yang gaji nya di bawah Rp 5 juta akan dapat bantuan dari APBN  Rp 600 tibu selama 4 bulan. Dan guru honorer gajinya dibawah 5 juta lagi kita data," ungkap Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang, Didin Haryono, ditemui di PPN Karangantu, Selasa(11/8/2020).
 
Adapun syarat-syaratnya yang mendapat bantuan BLT, karyawan tersebut terdaftar jadi peserta ketenagakerjaan dan iuran di perusahaan itu minimal bulan Juni.
 
"Kalo sudah memenuhi syarat itu,  perusahaan yang karyawannya  gajinya yang di bawah 5 juta maka dia dapat berhak mendapatkan bantuan BLT Rp 600 ribu dari APBN lewat kerjasama dengan kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
 
Meski demikian, saat ini pihaknya masih mendata kepada perusahaan.  Sehingga perusahaan mengirimkan data rekening karyawan.
 

"Sekarang kita masih mendata karyawan secara lengkap, terutama rekening, dengan data gaji yang betul betul di bawah Rp 5 juta. Nanti penyaluran langsung ke rekening karyawannya," ujarnya.