Print this page

Ini Surat Pengaduan Walhi ke Kementrian Lingkungan Hidup, Terkait PT Indah Kiat Pulp and Paper

Ini Surat Pengaduan Walhi ke Kementrian Lingkungan Hidup, Terkait PT Indah Kiat Pulp and Paper

detakbanten.com SERANG  - WALHI bersama masyarakat dari bantaran Sungai Ciujung berinisiatif melakukan pengaduan secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup RI pada tanggal 8 Oktober 2014 agar segera ada tindakan tegas terhadap aktivitas pembuangan limbah oleh PT. IKPP yang telah mencemari sungai Ciujung.

KLH mesti melalakukan upaya penegakan hukum terhadap PT. IKPP sebagai upaya pemulihan sungai Ciujung dan mencegah berlanjutnya pencemaran. Inilah surat pengaduan yang dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup:

(Pengaduaan Ke Kementerian Lingkungan Hidup RI Atas Tindakan Pencemaran Sungai Ciujung, Jakarta, 8 Oktober 2014)
Jakarta, 8 Oktober 2014. Tindakan pencemaran di Sungai Ciujung masih berlanjut. Pembuangan limbah cair dari industri PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Serang menjadi salah satu penyebab paling besar atas tercemarnya sungai Ciujung.

Pembuangan limbah cair ini dilakukan meski debit air sungai Ciujung sangat rendah. Akibatnya, kondisi sungai Ciujung semakin memprihatinkan karena limbah yang dialirkan ke sungai mengendap. Air sungai yang berbau dan berwarna hitam merupakan kondisi yang disaksikan secara langsung oleh masyarakat di sepanjang bantaran sungai Ciujung.

Kondisi ini semakin buruk mengingat saat ini (Juli – Oktober 2014) merupakan musim kemarau sehingga debit sungai tidak mampu mengalirkan limbah keluar dari sungai secara maksimal. Masyarakat semakin kesulitan memanfaatkan air sungai untuk aktivitas keseharian mereka.

PT. IKPP membuang limbah dari daerah Kragilan yang merupakan lokasi industri tersebut. Limbah ini mengalir hingga ke daerah muara di desa Tengkurak, Tirtayasa, Kab. Serang. Sehingga, setidaknya sekitar 17 desa dari 5 kecamatan yang berada di Kabupaten Serang menjadi wilayah yang terdampak langsung akibat kondisi sungai yang tercemar.

Kurniawan Sabar, Manajer Kampanye Eknas WALHI menerangkan, "pencemaran sungai Ciujung tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Bukan hanya persoalan bahwa limbah dibuang saat debit sungai sangat rendah, tetapi secara substansial, pembuangan limbah ke sungai merupakan aktivitas berbahaya yang semestinya sangat dihindari bahkan dilarang.

Persoalan lainnya adalah jika limbah tersebut tidak diproses maksimal sebelum dialirkan ke sungai, maka akan sangat mengancam keberlanjutan ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat. Limbah yang tidak melalui proses pengolahan optimal akan mengadung racun yang berbahaya.

Jika dampak tersebut disadari dengan baik, namun pihak perusahaan melakukan tindakan tersebut secara sengaja, maka ini merupakan suatu tindakan kejahatan korporasi (corporate crime). Di titik inilah pemerintah harus mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum untuk upaya penyelamatan dan pemulihan ekosistem sungai Ciujung.

Laporan Hasil Audit Lingkungan Wajib Kegiatan PT. IKPP Serang berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup No. B-6585/Dep.I/LH/07/2011 tanggal 21 juli 2011, menyatakan bahwa PT.IKPP memiliki 3 (tiga) Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang terdiri dari IPAL 1, IPAL 2, dan IPAL 3. Proses dari ketiga IPAL tersebut tetap menghasilkan limbah yang harus dibuang baik dalam bentuk limbah padat, gas dan cair. Kinerja dari ketiga IPAL itu pun belum optimal. IPAL 1 dan 2, misalnya, masih mengalami effluent limbah ke Sungai Ciujung sebanyak 5.000 – 6.000 m3/hari untuk IPAl 1 dan 22.000 – 24.000 m3/hari untuk IPAL 2. Selain Itu, IPAL 2 mengeluarkan konsentrasi kandungan limbah Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) sebanyak 26 % melebihi Nilai Ambang Batas (NAB) dari baku mutu yang ditetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 1995. Sedangkan pada IPAL 3, BOD melebihi baku mutu sebanyak 145% dan 143% untuk COD.

Berdasarkan laporan audit tersebut, ditemukan bahwa PT.IKPP telah melakukan pelanggaran setidaknya 15 pasal terkait peraturan dan perundang-undangan.

Menurut Kurniawan Sabar, "Laporan audit ini juga telah menegaskan rekomendasi yang mesti dilakukan oleh PT. IKPP dan pemerintah daerah untuk pemulihan sungai Ciujung. Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan terkait implementasi rekomendasi tersebut dan bahkan pencemaran sungai Ciujung masih berlanjut hingga saat ini." pungkasnya.