Print this page

Hasil Reses Masyarakat Tolak PPN 12 Persen, Juhaeni : PKS Banten Sampaikan Aspirasi masyarakat ke PKS DPR RI

Hasil Reses Masyarakat Tolak PPN 12 Persen, Juhaeni : PKS Banten Sampaikan Aspirasi masyarakat ke PKS DPR RI

Detakbanten.com, Serang - Wacana kenaikan PPN 12 persen untuk pengenaan pajak sembako dan pendidikan, Fraksi PKS DPRD Banten, Juhaeni M Rois juga menyatakan dengan keras menolaknya.

Hal itu dirinya sampaikan, lantaran banyaknya aduan masyarakat dan juga saat reses disampaikan kekhawatiran mengenai PPN 12 persen.

"Masyarakat Banten resah dengan rencana Pemerintah Pusat menaikan sembako dan pendidikan. Pokoknya PKS menolak keras rencana tersebut," ungkap Juhaeni M Rois melalui sambungan telephone, Rabu(16/6/2021).

Menurut Juhaeni, pemerintah harus hadir membantu swasta dalam pendidikan maupun perekonomian, karena pemerintah tidak akan mampu mencerdaskan bangsa maupun memperbaiki ekonomi tanpa keikutsertaan masyarakat.

"Saya kira, PKS akan memperjuangkan hasil aspirasi masyarakat. Karena mereka sangat kuat dengan ke khawatiran kenaikan PPN 12 persen dan pengenaan pajak sembako juga pendidikan. PKS Banten akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini ke PKS DPR RI," tutup Juhaeni seraya mengakhiri wawancara.

Sebelumnya diberitakan, penolakan PPN sembako 12 persen telah disampaikan Fraksi Golkar DPRD Banten.

PPN itu sendiri, berdasarkan dari halaman resmi Kementerian Keuangan, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.

Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN. (Aden).