Print this page

Hari Kesadaran Nasional, Pemkot Serang Musnahkan Ratusan Botol Miras

Hari Kesadaran Nasional, Pemkot Serang Musnahkan Ratusan Botol Miras

Detakbanten.com, SERANG - Sebanyak 4.627 Botol Miras dimusnahkan oleh Pemerintah Kota Serang. Pemusnahan minuman keras ini dilakukan menggunakan alat berat. Di halaman pemkot Serang, Senin (16/1/2023).

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, hari kesadaran nasional tersebut, pemerintah kota serang juga melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) hasil operasi pekat periode tahun 2022 yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (Pol-PP) kota serang.

"Ini menjadi program pemkot serang terutama Pol-PP, karena Miras di kota serang ini sebenarnya harus tidak ada, kecuali hotel berbintang diatas bintang empat, jadi tidak boleh dijual secara ilegal " ungkap syafrudin kepada awak media.

Syafrudin berharap dengan melakukan operasi pekat minuman keras ini membebaskan kota Serang dari miras yang ilegal.

"Kami berharap kepada Satpol PP untuk terus melakukan operasi dalam rangka membebaskan kota serang dari Miras yang diedar secara ilegal," ucapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota serang Heri hadi menambahkan, bahwa temuan barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi secara senyap atau dilakukan secara diam-diam, bukan operasi secara terbuka dan blak-blakan

"Ini merupakan titik dari informasi yang diperoleh masyarakat, jadi operasi kita ini merupakan operasi senyap operasi intelijen, ngga terbuka, jadi dari tempat-tempat yang diduga ada miras yang dijual secara ilegal," tutupnya.