Saat dikomfirmasi langsung kepada Burhanudin Sekretaris Organizing committe (OC) Mukab Kadin Ke VII membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada yang melakukan pengambilan formulir pendaftaran calon ketua Kadin Kabupaten Tangerang.
"Belum ada calon yang mengambil formulir pendaftaran calon ketua Kadin Kabupaten Tangerang," kata Burhanudin saat dijumpai di GSG Tigaraksa, Selasa (3/10/2022).
Burhanudin mengatakan, masih ada waktu sampai ditutupnya pendaftaran sampai tanggal 19 Oktober 2022 mendatang, panitia memberikan kesempatan kepada seluruh warga indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon ketua Kadin Kabupaten Tangerang, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepesertaan Anggota Kadin Kabupaten Tangerang yang masih aktif dan berdomisili di wilayah Kabupaten Tangerang Khususnya dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sesuai Peraturan Organisasi Calon Ketua Minimal Perusahaannya dalam tiga tahun berturut-turut Sebagai Anggota Kadin Banten hingga tahun berjalan 2022," tandasnya.