Print this page

Gugatan Eks Komite SMAN 30 Kabupaten Tangerang Ditolak

Gugatan Eks Komite SMAN 30 Kabupaten Tangerang Ditolak

Detakbanten.com TANGERANG -- Gugatan Eks komite SMAN 30 Tangerang ditolak majlis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang ( PTUN) Serang Banten. Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam aplikasi E Court Mahkamah Agung, gugatan eks Komite Sekolah bernomor no 12/Pdt.G/PTUN.Srg tersebut ditolak keseluruhan.

Kuasa Hukum Tergugat Ahmad Alfan membenarkan jika gugatan eks Komite ditolak oleh PTUN Serang secara keseluruhan, dalam gugatannya kata Alfan , Objek gugatan terdiri dari surat keputusan Kepala Sekolah SMA N 30 Kabupaten Tangerang bernomor 421.3/53/SMAN 30/XI/2020 tentang Pendemisioneran Pengurus komite SMA N 30 kabupaten Tangerang periode 2020/2023 Bapak Drs Abdurahman Dkk dan.surat keputusan Kepala Sekolah SMA N 30 Kabupaten Tangerang No. 421.3/57/SMA N 30/XI/2020 Tentang Pembentukan dan Penetapaan Pengurus Komite SMA N 30 Kabupaten Tangerang Periode 2020/2023 Bapak Mochamad Husein Dkk.

" Dari hasil penelusuran kami di aplikasi E Court, Majlis hakim menolak gugatan Eks Komite SMAN 30 Kabupaten Tangerang,"terang Ahmad Alfan, Senin (30/8/2021)

Alfan menambahkan, gugatan eks Komite sekolah SMAN 30 tersebut didaftarkan ke PTUN Serang Rabu (10/3/2021) lalu, oleh kuasa hukum penggugat, dan dalam waktu enam bulan proses persidangan di PTUN Serang.

Sementara Kepala KCD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bayuni berharap agar Komite Sekolah SMAN 30 bekerja dengan membantu melakukan perbaikan dalam mewujudkan kemajuan di SMAN 30 Kabupaten Tangerang.

" Meskipun saya belum melihat salinan keputusan tersebut, namun kamu berharap agar komite yang sah bisa cepat bekerja demi kemajuan sekolah,"tandasnya.