Print this page

GPI Kota Bogor Ancam Kepung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

GPI Kota Bogor Ancam Kepung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Detakbanten.com, TANGERANG - Tidak segera dilakukannya penangkapan dan penahanan atas terdakwa Alvin Lim oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya berbuntut panjang.

Ketua GPI Kota Bogor Eko Bayu Noviandi mengancam ormasnya akan mengepung pengadilan tinggi DKI Jakarta jika tidak segera menerbitkan surat perintah eksekusi kepada jaksa untuk menangkap dan menahan terdakwa Alvin Lim atas perkara tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

"Terdakwa itu siapa, kenapa begitu diperlakukan spesial oleh pengadilan tinggi DKI. Segera tangkap, jangan kalah dengan orang yang bisanya bicara kasar dan tidak beradab seperti alvin Lim," ujar Eko dalam siaran persnya, Kamis (15/9) malam Di Tangerang.

Aktivis gerakan pemuda Islam ini menjelaskan, terdakwa ini telah menyebar fitnah dan kebencian kepada masyarakat melalui media sosial dengan menjelek-jelekan lembaga negara seperti kepolisian dan kejaksaan tanpa didasarkan alat bukti.

"Orang ini berpotensi akan menjadi pemecahbelah bangsa dan negara. Dia ini coba buat rakyat tidak percaya lagi dengan negara. Semua dia serang tanpa dasar," papar eko.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara terdakwa Alvin Lim dengan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sehingga dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Namun dalam perjalanannya, ketika putusan itu dibacakan. Terdakwa Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan tersebut. Tetapi melalui penasehat hukumnya, Alvin Lim menyatakan sikap banding atas putusan itu.

"Pengadilan tinggi harus tolak itu banding Alvin Lim. Enak saja orang DPO bisa buat banding. Hukum jangan dipermainkan seenak- enaknya saja oleh dia," tutupnya.