Print this page

Golkar dan PPP Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada di Banten

Ketua KPUD Provinsi Banten, Agus Supriyatna Ketua KPUD Provinsi Banten, Agus Supriyatna

detakbanten.com SERANG – Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Banten, terancam tidak dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), jika belum ada keputusan inkrah atas kepengurusan yang sah karena kemelut di internal partai masing-masing.

Ketua KPUD Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengatakan, meski saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan dan menetapkan kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009 lalu, dimana Ical sebagai Ketua umum dan Agung Laksono sebagai Wakil nya, namun hal tersebut masih menjadi perdebatan.

"Meski PTUN sudah memenangkan Partai Golkar kubu Abu Rizal Bakrie, namun belum tentu partai Golkar bisa mengikuti Pilkada serentak di Provinsi Banten," ujarnya, Rabu (20/05/15).

Menurut Agus, meski sudah ada keputusan PTUN, namun jika tidak diakui Kemenkum HAM, maka Parpol tersebut tidak dapat mengikuti Pilkada. Sebab, soal konflik diatur pada Pasal 36 Peraturan KPU No. 9/2015, yakni KPU akan menunggu putusan inkrah (tetap).

"Jadi, baik Partai Golkar maupun PPP, harus dapat secepatnya menyelesaikan kemelut yang ada di internal partai masing-masing," tegasnya.

Agus menjelaskan, KPU RI akan mengeluarkan surat edaran berdasarkan Parpol yang telah di akui oleh Menkumham. Sejauh ini, belum diputusakan akankah Golkar dan PPP ikut dalam Pilkada atau tidak. Namun, periode pencalonan pun masih lama berlangsung pada bulan ketujuh.

"Apabila jelang masa pencalonan belum tercapai inkrah, maka KPU akan menunggu islah atau berdamai antar kubu yang berseteru," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Agus. Putusan islah tersebut akan dilaporkan kepada Menkum HAM, untuk kemudian disampaikan kembali kepada KPU RI tentang kepengurusan mana dari parpol bersangkutan yang diakui. Oleh karena itu KPUD harus menunggu keterangan dari KPU pusat pihak mana yang diakui.

"Jika tidak ada inkrah dan belum ada putusan islah, maka hak ikut serta dalam pemilihan kepala daerah hilang alias tidak bisa mengajukan calon," tegasnya.