Print this page

Gembong Curanmor Spesialis Parkiran Mesjid Diringkus Tim Resmob Polda Banten

Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)
detakbanten.com SERANG - Gembong pencurian motor spesialis parkiran mesjid yang menjadi target buruan personil Polres Kota Tangerang, Pandeglang dan Kota Cilegon berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten.
 
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga, tersangka YA alias Nyoo, (32) berhasil diringkus saat berada di rumah salah seorang tersangka lainnya di Desa/Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Kamis (30/1/2020) dini hari.
 
"Tersangka berhasil kita tangkap tanpa melakukan perlawanan saat berada di rumah HH, 24, di Desa Bojong yang merupakan rekan dari saudara YA dalam menjalankan aksi curanmor," ungkapnya.
 
Novri menjelaskan dari hasil penyelidikan, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Yuda Purawan telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO YA alias Nyoo. Tersangka yang menjadi buruan jajaran satreskrim Polda Banten ini diketahui tengah berada di rumah salah seorang warga di Kampung Sukaseuri, Desa Bojong.
 
"Atas informasi itu, sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Yuda Purawan langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus tersangka. Tersangka YA langsung kami amankan berikut HH untuk proses pemeriksaan. Belakangan diketahui HH terlibat dalam aksi kejahatan bersama YA," terang Novri.
 
Usai mengamankan kedua tersangka, Tim Resmob langsung melakukan pencarian barang bukti dengan menggeledah rumah tersangka YA di Kampung Cikored, Desa Bojong. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua unit motor Honda Beat A 1690 LA dan Honda Beat A 4161 EA serta tas kecil berisi kunci letter T.
 
"Untuk barang bukti motor, satu unit milik pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan sedangkan Honda Beat A 4161 EA merupakan hasil kejahatan. Bersama barang bukti, kedua tersangka kemudian dibawa ke mako Resmob Polda Banten, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," bebernya.
 
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan serangkaian pencurian motor di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Pandeglang. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah merusak kunci motor yang ada di parkiran mesjid atau halaman rumah warga. Hasil kejahatan selanjutnya dibawa ke daerah Cikeusik, Pandeglang untuk dijual ke penadah.
 
"Aksi terakhir dilakukan tersangka pada Kamis tanggal 26 Desember 2019 sekitar jam 18.30 WIB di parkiran Masjid Al- Faizah Kampung Tegal, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Saat ini, Tim Resmob masih melakukan pencarian terhadap tersangka penadah," tandasnya.