Print this page

Enam Guru Honorer Dinilai Tidak Melanggar Pemilu

Enam Guru Honorer Dinilai Tidak Melanggar Pemilu

detakbanten.com KRONJO - Enam guru honorer SMA Negeri 9 Kronjo dinilai tidak melanggar undang-undang pemilu, karena enam guru tersebut bukanlah peserta kampanye, hal tersebut dikatakan ketua Panwascam Kronjo Ulumudin saat menggelar jumpa pers di kantor Panwascam Kecamatn Kronjo Kamis (28/03/2019).

Menurut Ulumudin, enam guru yang mengacungkan kode yang mengarah ke calon presiden nomor urut 2 pada Kamis (21/03/) lalu di dalam ruang kelas hanya melanggar norma pendidikan , karena sepatutnya pendidikan bukan tempat untuk kegiatan politik.

" Didalam pasal 280 ayat 1, disebutkan hanya sebagai peserta kampanye, yang diatur didalam undang-undang pemilu, kalau guru honorer kan bukan peserta pemilu," terang Ulum.

Ulum berharap agar kepala sekolah SMA 9 Kronjo bisa memberikan teguran keras sehingga sekolah tidak bisa dijadikan ajang politik dukung mendukung pasangan capres.

" Kalau urusan sanksi, itu bukan domainnya Panwas, kami tidak akan masuk keranah itu." tandasnya.

Sebelumnya, enam guru SMA 9 Kronjo menjadi viral di media sosial ( medsos), ke enam guru tersebut langsung dipecat oleh Pemprov Banten.