Menurut Ulumudin, enam guru yang mengacungkan kode yang mengarah ke calon presiden nomor urut 2 pada Kamis (21/03/) lalu di dalam ruang kelas hanya melanggar norma pendidikan , karena sepatutnya pendidikan bukan tempat untuk kegiatan politik.
" Didalam pasal 280 ayat 1, disebutkan hanya sebagai peserta kampanye, yang diatur didalam undang-undang pemilu, kalau guru honorer kan bukan peserta pemilu," terang Ulum.
Ulum berharap agar kepala sekolah SMA 9 Kronjo bisa memberikan teguran keras sehingga sekolah tidak bisa dijadikan ajang politik dukung mendukung pasangan capres.
" Kalau urusan sanksi, itu bukan domainnya Panwas, kami tidak akan masuk keranah itu." tandasnya.
Sebelumnya, enam guru SMA 9 Kronjo menjadi viral di media sosial ( medsos), ke enam guru tersebut langsung dipecat oleh Pemprov Banten.