Print this page

Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

detakbanten.com SERANG – Seorang oknum mahasiswa ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. RM alias Wahyu, (21), ditangkap di pinggir jalan depan Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (6/04/2020).

Dari tangan tersangka Wahyu, petugas mendapatkan barang bukti 22 paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat sekitar 10 gram serta satu buah tas ransel.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap tersangka warga Keluruhan/Kecamatan Serang, Kota Serang merupakan hasil penyelidikan petugas Satresnarkoba. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan warga Kota Serang namun kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Serang.

“Pada Senin (6/04/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di sekitar perumahan Taman Banten Lestari,” ungkap Kapolres Rabu (08/04/2020).

Mendapatkan informasi tersebut, tim resnarkoba langsung bergerak untuk melakukan pengintaian di lokasi yang akan dijadikan lokasi transaksi. Selang beberapa saat kemudian tersangka turun dari kendaraan umum sambil membawa tas ransel. Tanpa buang kesempatan, tersangka langsung disergap dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam tas ransel, petugas menemukan bungkusan yang mencurigakan dan setelah dibuka ternyata didalam nya terdapat 22 plastik bening berisi serbuk yang diduga sabu.

“Saat digeledah ditemukan 22 plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Berikut barang buktinya itu, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Mariyono seraya mengatakan tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang haram yang diamankan petugas adalah sabu yang dibeli dari seseorang yang ditemui di daerah Tangerang. Tersangka juga mengakui 22 paket sabu, selain untuk digunakan sendiri juga untuk dijual. Uang keuntungan dari hasil menjual barang haram itu, digunakan untuk untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pakai sabu sudah lama, tapi kalau menjual belum lama. Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” aku Wahyu.