Print this page

Edarkan Sabu di Rumah Kontrakannya Pria Berusia 52 Tahun Diamankan Sat Res Narkoba

Ilustrasi Sabu. (Shutterstock)(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 7,2 Kg Sabu", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/08152741/tangkap-3-pengedar-narkoba-polisi-sita-72-kg-sabu. Penulis : Ihsanuddin Editor : Jessi Carina  Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L Ilustrasi Sabu. (Shutterstock)(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 7,2 Kg Sabu", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/08152741/tangkap-3-pengedar-narkoba-polisi-sita-72-kg-sabu. Penulis : Ihsanuddin Editor : Jessi Carina Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Detakbanten.com, ASAHAN (SUMUT)- Seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun IV Hessa Air Genting Kec. R.Batu Kab Asahan diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Pria berinisial MS alias Maniar (52) diamankan dari kediaman kontrakannya di Dusun IV Hessa Air Genting Kec. R.Batu Kab Asahan hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 17.00 wib.

"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun IV Hessa Air Genting Kec.R Batu Kab.Asahan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan,"kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (2/2/2022).

Edarkan Sabu di Rumah Kontrakannya Pria Berusia 52 Tahun Diamankan Sat Res Narkoba 1

Bermodal informasi itu, personel yang dipimpin Kanit Unit I Sat Res Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud.

"Setelah sampai di lokasi, personel melihat adanya kegiatan seorang laki laki yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan tersebut hingga akhirnya personel melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku yang pada saat hendak membuang barang bukti keluar rumah," beber Kapolres.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 0.88 Gram bruto 2 dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 Buah pipet skop, 1 Buah kertas slip transfer, 1 Hp Nokia, 1 bungkus plastik kosong.

Edarkan Sabu di Rumah Kontrakannya Pria Berusia 52 Tahun Diamankan Sat Res Narkoba 3

"Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut  adalah miliknya yang mana di dapat seorang laki laki berinisial I warga Kisaran," ungkap Kapolres.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.(Gani)