Print this page

Dugaan Pesan Berbau SARA, TAUT Resmi Laporkan Lurah Benda Baru ke Polres Tangsel

Tim Advokasi Untuk Tangsel ( TAUT) saat laporkan dugaan pesan berbau SARA oleh Lurah Benda Baru, Saidun, ke Polres Tangsel. Tim Advokasi Untuk Tangsel ( TAUT) saat laporkan dugaan pesan berbau SARA oleh Lurah Benda Baru, Saidun, ke Polres Tangsel.

detakbanten.com SERPONG-Tim Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) resmi melaporkan Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun, ke Polres Tangsel. Dilaporkannya Lurah Saidun, buntut kasus dugaan ujaran berbau Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) yang di lontarkan Lurah Saidun di grup WhatsApp taklim malam Jumat beberapa waktu lalu.

Dalam laporan Polisi dengan nomor LP/1101/K/X/2020/SPKT/Res Tangsel sekira pukul 19,30 WIB tersebut, TAUT juga menyerahkan screen shot WhatsApp, print out media online dan flashdisk sebagai barang bukti untuk perkara pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE).

Juru bicara TAUT, Djoko Prasetyo menjelasakan bahwa apa yang dilakukan Lurah Saidun dengan melontarkan pesan berbau SARA, bisa menimbulkan hal yang fatal. Apalagi saat ini, Saidun menjabat sebagai pimpinan wilayah dengan status Aparatur Negeri Sipil (ASN).

"Dia selaku abdi Negara, PNS Lurah, seharusnya menjadi pengayom semua masyarakat. Tapi dengan statemen dia itu dapat membelah kesatuan. Itu makanya kita laporkan beliau ke Polres" kata Djoko dihubungi melalui selulernya, Jumat (16/10/2020).

Djoko sebutkan, ada dua pasal sangkaan yang dilaporkan TAUT terhadap Lurah Benda Baru tersebut ke Polres Tangsel. Diantaranya tentang dugaan ujaran kebencian dan UU ITE.

"Ada dua yang kita laporkan, ujaran kebecian dan UU ITE menggunakan media sosial sebagai alatnya," ungkapnya.

Menurutnya, walaupun baru masuk tahap pelaporan namun TAUT akan terus mengawal laporan tersebut hingga Lurah Saidun mendapatkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kita ini kan negara Pancasila tidak membeda-bedakan SARA, tapi Saidun sebagai lurah justru dapat melakukan yang bisa membahayakan persatuan dan kesatuan di Tangsel. Kita akan kawal, kemarin baru masuk tahap laporan, mungkin selanjutnya saya diperiksa sebagai pelapor," jelas Djoko.

Sebelumnya, Saidun juga sempat di panggil pihak DPRD Kota Tangsel untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pesan berbau SARA yang ia lontarkan di grup WhatsApp Taklim malam Jumat.

Dalam RDP tersebut, Lurah Saidun mengaku terkejut mendengar adanya pesan WhattApp maupun telpon panggilan dari teman-temannya terkait pesan berbau SARA tersebut. Ia pun berterimaksih kepada pimpinan rapat yang sudah mengingatkan dirinya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Menurutnya, pesan yang ia buat itu sudah 2 atau 3 bulan yang lalu. Ia pun terkejut ketika ada pesan WhatsApp dan panggilan telpon dari teman-temannya terkait pesan berbau SARA tersebut.

"Memang betul itu tulisan saya dan saya mohon maaf, seingat saya, saya sudah buang data-data itu dan saya sadar karena akan ada efek kedepannya. Saya mohon maaf atas ke khilafan ini dan saya mohon maaf karena ternyata itu satu bulan yang lalu kejadiannya," kata Saidun di ruang Aspirasi Gedung DPRD Tangalsel, pada Kamis (8/10/2020) lalu. (Dra)